KerCep KerCep
Employees Employers About
KerCep
SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN KERCEP
Sesuai dengan Hukum Indonesia, Termasuk Namun Tidak Terbatas pada
UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP), UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), dan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku13 Mei 2026
Terakhir Diperbarui13 Mei 2026
PASAL 1
DEFINISI DAN RUANG LINGKUP
1.1Untuk keperluan Syarat dan Ketentuan ini, definisi-definisi berikut berlaku: "KerCep" merujuk pada platform digital, merek, dan layanan terkait yang dioperasikan oleh Perusahaan, dapat diakses melalui antarmuka WhatsApp dan situs web kercep.com. "Perusahaan" merujuk pada badan hukum yang mengoperasikan platform KerCep, terdaftar berdasarkan hukum Republik Indonesia. "Layanan" merujuk pada platform digital yang memfasilitasi pertukaran informasi kontak Kandidat antara Pemberi Kerja dan Kandidat, termasuk seluruh fitur, alat, dan saluran komunikasi yang terkait. "Pengguna" merujuk pada setiap individu, perusahaan, atau badan hukum (baik Kandidat maupun Pemberi Kerja) yang mendaftarkan diri dan/atau menggunakan Layanan. "Kandidat" merujuk pada Pengguna yang telah mendaftarkan profil profesional dan informasi kontaknya pada platform dengan tujuan untuk ditemukan oleh calon Pemberi Kerja. "Pemberi Kerja" merujuk pada Pengguna yang mengakses platform untuk menemukan dan memperoleh informasi kontak Kandidat untuk keperluan rekrutmen potensial. "Penyerahan Kontak" merujuk pada tindakan KerCep mengungkapkan informasi kontak Kandidat kepada Pemberi Kerja setelah transaksi pembayaran yang telah terverifikasi selesai dilakukan. "Hari Kerja" berarti Senin hingga Jumat, tidak termasuk hari libur nasional yang diakui berdasarkan hukum Indonesia.
1.2Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pengguna di seluruh dunia yang mengakses atau menggunakan Layanan. Terlepas dari hal tersebut, platform ini dirancang dan dioptimalkan untuk penggunaan di wilayah Republik Indonesia.

PASAL 2
SIFAT DAN BATASAN LAYANAN
2.1KerCep adalah platform perantara informasi. Kami bukan agen tenaga kerja, perusahaan penempatan tenaga kerja, headhunter, perusahaan alih daya, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), atau perusahaan rekrutmen sebagaimana didefinisikan berdasarkan UU Ketenagakerjaan Indonesia (UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja).
2.2KerCep tidak mempekerjakan Kandidat, dan tidak bertindak sebagai agen hukum atau perwakilan dari Pemberi Kerja atau Kandidat mana pun. Layanan ini secara ketat dan eksklusif terbatas pada fasilitasi Penyerahan Kontak.
2.3Tidak terbentuk hubungan kerja, hubungan keagenan, atau representasi antara KerCep dan Pengguna mana pun semata-mata karena penggunaan Layanan ini.
2.4Terbentuknya hubungan kerja apa pun antara Pemberi Kerja dan Kandidat merupakan urusan eksklusif antara kedua pihak tersebut. KerCep tidak bertanggung jawab atas, dan bukan merupakan pihak dalam, perjanjian kerja, penawaran, atau negosiasi apa pun yang mungkin timbul setelah Penyerahan Kontak.
2.5KerCep tidak memverifikasi, menjamin, atau memastikan keakuratan niat rekrutmen Pemberi Kerja yang disampaikan, kesesuaian Kandidat untuk peran tertentu, maupun keberhasilan upaya rekrutmen apa pun.

PASAL 3
PENDAFTARAN DAN KELAYAKAN PENGGUNA
3.1Kelayakan Untuk memenuhi syarat penggunaan Layanan, Pengguna wajib:
a.Berusia minimal tujuh belas (17) tahun, sesuai dengan batas usia minimum kepemilikan KTP berdasarkan hukum Indonesia; dan
b.Memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian yang mengikat sesuai hukum yang berlaku; dan
c.Mematuhi seluruh hukum dan peraturan Indonesia yang berlaku.
3.2Pendaftaran Pengguna mendaftarkan diri untuk menggunakan Layanan dengan memulai percakapan pendaftaran melalui saluran WhatsApp KerCep. Dengan menyelesaikan alur pendaftaran, Pengguna mengonfirmasi persetujuannya atas Syarat dan Ketentuan ini.
3.3Integritas Akun Pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan informasi terdaftar mereka dan atas seluruh aktivitas yang dilakukan di bawah akun terdaftar mereka. Pengguna wajib segera memberitahu KerCep atas setiap penggunaan akun yang tidak sah.

PASAL 4
KEWAJIBAN PENGGUNA DAN PERILAKU YANG DILARANG
4.1Kebenaran dan Keakuratan Data Seluruh Pengguna terikat secara hukum untuk memberikan informasi yang akurat, mutakhir, benar, dan lengkap, termasuk namun tidak terbatas pada: nama lengkap sesuai dokumen resmi, alamat tempat tinggal, dokumen identitas, kualifikasi profesional, dan riwayat pekerjaan. Pemberian informasi yang palsu atau menyesatkan merupakan pelanggaran material atas Syarat dan Ketentuan ini.
4.2Verifikasi Identitas Kandidat wajib mengunggah foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang jelas, mudah dibaca, dan tidak dimanipulasi untuk keperluan verifikasi identitas. Pengiriman KTP yang dipalsukan, dimanipulasi, atau milik orang lain merupakan pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan dapat merupakan tindak pidana berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku.
4.3Verifikasi Pemberi Kerja Pemberi Kerja dapat diwajibkan untuk menyediakan informasi bisnis yang dapat diverifikasi, termasuk nama perusahaan dan informasi pendaftaran usaha, sebelum diberikan akses ke informasi kontak Kandidat.
4.4Perilaku yang Dilarang Pengguna dilarang keras untuk:
a.Menggunakan Layanan untuk tujuan penipuan, menyesatkan, atau melanggar hukum;
b.Berpura-pura menjadi orang atau entitas lain;
c.Mengunggah atau mengirimkan konten apa pun yang bersifat mencemarkan nama baik, cabul, mengintimidasi, mengancam, atau dengan cara lain yang tidak patut;
d.Mencoba merekayasa balik, mengais data (scrape), atau mengekstrak data dari platform KerCep tanpa izin;
e.Menggunakan informasi kontak Kandidat yang diperoleh melalui Layanan untuk tujuan apa pun selain penjangkauan rekrutmen yang sah;
f.Meminta atau memfasilitasi pembayaran apa pun dari Kandidat sehubungan
dengan kesempatan kerja (lihat Pasal 5, Kebijakan Anti-Penipuan).

4.5 Konsekuensi Pelanggaran

KerCep berhak untuk segera menangguhkan atau mengakhiri akun Pengguna yang

melanggar Syarat dan Ketentuan ini, tanpa pemberitahuan sebelumnya dan

tanpa tanggung jawab kepada Pengguna tersebut. KerCep juga berhak untuk

bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan atas

dugaan kegiatan ilegal apa pun.


PASAL 5
BIAYA, PEMBAYARAN, DAN KEBIJAKAN ANTI-PENIPUAN
5.1Biaya Pemberi Kerja Pemberi Kerja membayar biaya yang ditetapkan oleh KerCep semata-mata untuk perolehan informasi kontak Kandidat. Seluruh biaya dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (IDR) dan sudah termasuk pajak yang berlaku kecuali dinyatakan lain.
5.2Finalitas Pembayaran Seluruh pembayaran yang dilakukan melalui platform KerCep adalah untuk akses informasi saja. Pembayaran biaya tidak menjamin keberhasilan proses rekrutmen, wawancara, atau hasil lainnya dari proses rekrutmen.
5.3Biaya Kandidat — Dilarang Kandidat TIDAK PERNAH diwajibkan untuk membayar biaya, uang jaminan, atau sejumlah uang apa pun kepada KerCep atau kepada Pemberi Kerja agar dapat terdaftar di platform atau untuk mendapatkan posisi pekerjaan.
a.Segera menangguhkan akun Pemberi Kerja yang melanggar sambil menunggu
b.Bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum yang relevan; dan
c.Segera memberitahu Kandidat yang terdampak.
5.4 Kebijakan Anti-Penipuan — Toleransi Nol

Satu-satunya model transaksi dalam KerCep adalah: Pemberi Kerja membayar

KerCep untuk akses informasi Kandidat. Permintaan atau tuntutan apa pun

yang dibuat oleh Pemberi Kerja (atau siapa pun yang mengaku mewakili

Pemberi Kerja) kepada Kandidat untuk membayar sejumlah uang — termasuk

dengan dalih "biaya administrasi," "biaya seragam," "uang muka pelatihan,"

atau dalih lainnya — merupakan pelanggaran tegas dan langsung atas

Syarat dan Ketentuan ini.

Setelah ditemukan atau dilaporkan adanya perilaku tersebut, KerCep akan:

penyelidikan;

Pengguna sangat dianjurkan untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut

melalui saluran resmi WhatsApp KerCep.

5.5 Kebijakan Pengembalian Dana

Karena Layanan merupakan akses terhadap informasi, biaya yang telah

dibayarkan untuk Penyerahan Kontak yang telah selesai pada umumnya tidak

dapat dikembalikan. Permohonan pengecualian atas dasar kesalahan teknis

yang terverifikasi akan dievaluasi berdasarkan kasus per kasus atas

kebijaksanaan tunggal KerCep.


PASAL 6
PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN (AI)
6.1KerCep menggunakan teknologi AI (khususnya Google Gemini) untuk tujuan operasional internal berikut:
a.Meringkas respons Kandidat atas pertanyaan pendaftaran standar;
b.Menghasilkan ringkasan profil profesional yang terstruktur; dan
c.Memeringkat dan memfilter profil Kandidat untuk meningkatkan efisiensi Layanan.
6.2Pemrosesan AI secara ketat terbatas pada data profesional non-sensitif. Tidak ada informasi identitas sensitif — termasuk foto KTP, nomor KTP, atau data biometrik — yang digunakan dalam alur pemrosesan AI apa pun, baik untuk pemrosesan internal, pelatihan model, maupun tujuan lainnya.
6.3Data Kandidat yang diproses melalui alat AI tidak dibagikan kepada penyedia AI eksternal mana pun untuk kepentingan komersial atau pelatihan model penyedia tersebut.
6.4Pengguna mengakui bahwa ringkasan profil yang dihasilkan AI adalah alat bantu bagi Pemberi Kerja dalam mengambil keputusan yang terinformasi. KerCep tidak menjamin keakuratan atau kelengkapan ringkasan yang dihasilkan oleh AI.
6.5Pengguna berhak meminta tinjauan oleh manusia atas keputusan berbasis AI apa pun yang secara material memengaruhi posisi mereka pada platform, sebagaimana diatur dalam UU PDP.

PASAL 7
KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1Platform KerCep, termasuk nama, logo, merek, perangkat lunak, algoritma, dan seluruh konten terkait, merupakan kekayaan intelektual eksklusif Perusahaan dan dilindungi berdasarkan hukum kekayaan intelektual Indonesia dan internasional yang berlaku.
7.2Pengguna diberikan lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan dapat dicabut untuk menggunakan Layanan semata-mata untuk tujuan yang dimaksudkan sebagaimana dijelaskan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Tidak ada hak lain yang diberikan.
7.3Pengguna tetap memiliki kepemilikan atas data pribadi dan konten profesional yang mereka kirimkan ke platform. Dengan mengirimkan konten tersebut, Pengguna memberikan KerCep lisensi terbatas dan non-eksklusif untuk menggunakan, menyimpan, memproses, dan menampilkan konten tersebut untuk keperluan penyampaian Layanan.

PASAL 8
BATASAN TANGGUNG JAWAB DAN PENGECUALIAN JAMINAN
8.1Tidak Ada Jaminan atas Hasil KerCep tidak menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang diberikan oleh Pengguna, dan tidak menjamin hasil dari interaksi ketenagakerjaan apa pun yang difasilitasi oleh Layanan.
8.2Pengecualian Jaminan Layanan disediakan "sebagaimana adanya" dan "sebagaimana tersedia," tanpa jaminan dalam bentuk apa pun, tersurat maupun tersirat, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan kelayakan dagang, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau non-pelanggaran, sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku.
8.3Batasan Tanggung Jawab atas Perilaku Pasca-Penyerahan KerCep tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan, sengketa, tekanan emosional, kerugian finansial, atau konsekuensi hukum apa pun yang timbul dari interaksi, negosiasi kerja, perilaku, perjanjian, atau sengketa antara Pengguna (Pemberi Kerja dan Kandidat) setelah Penyerahan Kontak terjadi.
8.4Batas Tanggung Jawab Sepanjang diizinkan oleh hukum Indonesia yang berlaku, total tanggung jawab kumulatif KerCep kepada satu Pengguna yang timbul dari atau terkait dengan Layanan tidak akan melebihi total biaya yang telah dibayarkan oleh Pengguna tersebut kepada KerCep dalam tiga (3) bulan segera sebelum peristiwa yang menimbulkan klaim.
8.5Ganti Rugi (Indemnifikasi) Pengguna setuju untuk membela, mengganti rugi, dan membebaskan KerCep, direktur, karyawan, dan entitas afiliasinya dari dan terhadap segala klaim, kerugian, kewajiban, biaya, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari:
a.Pelanggaran Pengguna atas ketentuan Syarat dan Ketentuan ini;
b.Penyampaian data pribadi yang palsu atau menyesatkan oleh Pengguna;
c.Pelanggaran hukum yang berlaku oleh Pengguna; atau
d.Perilaku Pengguna setelah Penyerahan Kontak, termasuk sengketa ketenagakerjaan apa pun.
8.6Force Majeure KerCep tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan Layanan yang diakibatkan oleh penyebab di luar kendali wajarnya, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, tindakan pemerintah, gangguan internet, kegagalan telekomunikasi, atau peristiwa force majeure lainnya.

PASAL 9
PENANGGUHAN DAN PENGAKHIRAN
9.1Oleh Pengguna Pengguna dapat mengakhiri penggunaan Layanannya kapan saja dengan mengajukan permohonan tertulis kepada KerCep melalui saluran resmi WhatsApp. Permohonan penghapusan data akan diproses sesuai dengan Kebijakan Privasi.
9.2Oleh KerCep KerCep berhak untuk menangguhkan, membatasi, atau mengakhiri akses Pengguna ke Layanan kapan saja dan tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila:
a.Pengguna ditemukan melanggar Syarat dan Ketentuan ini;
b.KerCep diwajibkan untuk melakukannya berdasarkan hukum atau perintah regulasi yang berlaku; atau
c.KerCep menentukan, atas kebijaksanaannya yang wajar, bahwa akses yang berlanjut menimbulkan risiko bagi Pengguna lain atau integritas platform.
9.3Akibat Pengakhiran Setelah pengakhiran, hak Pengguna untuk mengakses Layanan segera berakhir. Ketentuan-ketentuan Syarat dan Ketentuan ini yang berdasarkan sifatnya harus tetap berlaku setelah pengakhiran (termasuk Pasal 8, 10, dan 11) akan terus berlaku.

PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
10.1Negosiasi Itikad Baik Dalam hal terjadi sengketa, perselisihan, atau klaim yang timbul dari atau berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini atau Layanan, para pihak sepakat untuk terlebih dahulu berupaya menyelesaikan masalah secara damai melalui negosiasi dengan itikad baik, yang dimulai dengan pemberitahuan tertulis dari satu pihak kepada pihak lainnya.
10.2Mediasi Apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan tertulis (atau jangka waktu yang diperpanjang yang telah disepakati bersama), salah satu pihak dapat merujuk sengketa tersebut ke mediasi di hadapan mediator yang disepakati bersama, sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku.
10.3Litigasi Apabila mediasi gagal atau tidak dapat diterapkan, sengketa akan diselesaikan melalui litigasi di bawah yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL 11
HUKUM YANG BERLAKU
11.1Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, termasuk:
a.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP);
b.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024;
c.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah;
d.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE); dan
e.Seluruh hukum dan peraturan Republik Indonesia lainnya yang berlaku.
11.2Tidak berlakunya atau tidak dapat dilaksanakannya ketentuan apa pun dari Syarat dan Ketentuan ini berdasarkan hukum yang berlaku tidak akan memengaruhi keabsahan atau dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lainnya, yang tetap berlaku sepenuhnya.

PASAL 12
PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN INI
12.1KerCep berhak untuk mengubah atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini kapan saja guna mencerminkan perubahan pada Layanan, operasi bisnis, atau hukum yang berlaku.
12.2Perubahan material akan dikomunikasikan kepada Pengguna terdaftar melalui platform WhatsApp selambat-lambatnya empat belas (14) hari sebelum tanggal berlakunya perubahan.
12.3Penggunaan Layanan yang berlanjut setelah tanggal berlakunya perubahan apa pun merupakan penerimaan Pengguna atas Syarat dan Ketentuan yang telah direvisi.

PASAL 13
KETENTUAN UMUM
13.1Keseluruhan Perjanjian Syarat dan Ketentuan ini, bersama-sama dengan Kebijakan Privasi dan kebijakan lain yang diterbitkan oleh KerCep, merupakan keseluruhan perjanjian antara Pengguna dan KerCep sehubungan dengan hal-hal yang diatur di dalamnya, dan mengesampingkan seluruh perjanjian, pernyataan, dan pemahaman sebelumnya.
13.2Pengabaian Hak Kegagalan KerCep untuk menegakkan hak atau ketentuan apa pun dari Syarat dan Ketentuan ini tidak merupakan pengabaian atas hak atau ketentuan tersebut.
13.3Pengalihan Pengguna tidak dapat mengalihkan atau memindahkan hak atau kewajiban mereka berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari KerCep. KerCep dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tanpa batasan.
13.4Bahasa Syarat dan Ketentuan ini diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara kedua versi, versi berbahasa Indonesia yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
13.5Kontak Untuk pertanyaan mengenai Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna dapat menghubungi KerCep melalui saluran resmi WhatsApp atau di: kercep.com. © 2026 KerCep. Hak cipta dilindungi. Dokumen ini merupakan kekayaan intelektual Perusahaan dan tidak boleh diperbanyak atau disebarluaskan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu.

Instagram X Threads Careers Terms Privacy

© 2026 PT Dinamika Kinerja Indonesia. All rights reserved.